Kepala Desa
31 Januari 2017 19:21:51 WIB
NAMA : H.BAKRONI
TEMPAT/ TGL.LAHIR : Nganjuk, 01 Desember 1968
AGAMA : Islam
JABATAN : Kepala Desa
NOMOR SK : 188.45/470/427.12/2013
Kedudukan dan Tugas Kepala Desa
- Kedudukan Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Fungsi dan Kewenangan Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Kepala Desa Pundungsari Periode 2020-2026 Resmi Dilantik Bupati Lumajang
- Membuka Program Padat Karya Infrastruktur, Anggota Komisi IX DPR RI Drs.Ayub Khan M.Si Edukasi Warga
- Jarak Tak Menghalangi Sekolah Ini Untuk Bersaing Dengan Sekolah Lain
- MASA BAKTI BPD AKAN BERAKHIR, PEMDES MULAI BENTUK PANITIA PEMILIHAN BPD
- "Barik'an Suro" Tradisi Turun-temurun Menyambut Tahun Baru Hijriah (1Suro)
- HUT KEMERDEKAAN RI KE-73
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPDes) TA 2017