Kepala Desa

31 Januari 2017 19:21:51 WIB

 NAMA : H.BAKRONI

 TEMPAT/ TGL.LAHIR : Nganjuk, 01 Desember 1968

 AGAMA : Islam

 JABATAN : Kepala Desa

 NOMOR SK : 188.45/470/427.12/2013

 

 

 

 

 Kedudukan dan Tugas Kepala Desa

  - Kedudukan Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

  - Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Fungsi dan Kewenangan Kepala Desa

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
  4. Membina kehidupan masyarakat desa;
  5. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  6. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Pundungsari

tampilkan dalam peta lebih besar