Sekretaris Desa
31 Januari 2017 19:22:17 WIB
NAMA : ABDUL ROHMAN S.Pd.I
TEMPAT / TGL.LAHIR : Lumajang, 19 Februari 1986
AGAMA : Islam
JABATAN : Sekretaris Desa
NOMOR SK : 141/32/427.901.02/2016
Kedudukan ,Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai :
- Pembantu Kepala Desa dalam bidang pembinaan dan pelayanan teknis administrasi;
- Pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa antara lain :
- menyiapkan Rencana operasional penyelenggaraan tugas kesekretariatan;
- memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur dan mengkoordinir tugas-tugas kepada masing-masing Kepala Urusan;
- menyiapkan evaluasi dan laporan penyelenggaraan tugas kesekretariatan dan bidang teknis meliputi urusan perencanaan dan pelaporan, urusan keuangan dan urusan administrasi umum;
- memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa;
- melaksanakan tugas lain-lain yang diberikan oleh Kepala DesaDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyusunan RPJM Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- mengkoordinir pelaksanakan urusan ketata usahaan :
- mengkoordinir pelaksanakan urusan umum :
- mengkoordinir pelaksanaan teknis pengelolaan urusan keuangan desa
- mengkoordinir pelaksanakan urusan perencanaan :
- menyiapkan bahan evaluasi,pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;
- menyiapkan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan operasional yang dilakukan oleh Kepala Desa;
- membuatan konsep naskah dinas, meneliti konsep surat dan konsep naskah dinas dari Pelaksana Teknis;
- melaksanakan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi;
- pelaksanaan urusan administrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh perangkat desa;
- mengkoordinasikan administrasi kegaitan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa;
- melaksanakan penyusunan dan pembentukan produk hokum desa;
- melaksanakan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan APB Desa;
- melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan asset Desa;
- melaksanakan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa;
- menyelenggarakan rapat-rapat dinas dan keprotokolan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dibidang kesekretariatan Desa;
- melaksanakan pelaporan dan ;
- melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Kepala Desa Pundungsari Periode 2020-2026 Resmi Dilantik Bupati Lumajang
- Membuka Program Padat Karya Infrastruktur, Anggota Komisi IX DPR RI Drs.Ayub Khan M.Si Edukasi Warga
- Jarak Tak Menghalangi Sekolah Ini Untuk Bersaing Dengan Sekolah Lain
- MASA BAKTI BPD AKAN BERAKHIR, PEMDES MULAI BENTUK PANITIA PEMILIHAN BPD
- "Barik'an Suro" Tradisi Turun-temurun Menyambut Tahun Baru Hijriah (1Suro)
- HUT KEMERDEKAAN RI KE-73
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPDes) TA 2017