Sekretaris Desa

31 Januari 2017 19:22:17 WIB

 NAMA : ABDUL ROHMAN S.Pd.I

 TEMPAT / TGL.LAHIR : Lumajang, 19 Februari 1986

 AGAMA : Islam

 JABATAN : Sekretaris Desa

 NOMOR SK : 141/32/427.901.02/2016

 

 

 

 

 Kedudukan ,Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

 1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai :

  1. Pembantu Kepala Desa dalam bidang pembinaan dan pelayanan teknis administrasi;
  2. Pimpinan Sekretariat Desa.

 

2. Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa antara lain :

  1. menyiapkan Rencana operasional penyelenggaraan tugas kesekretariatan;
  2. memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur dan mengkoordinir tugas-tugas kepada masing-masing Kepala Urusan;
  3. menyiapkan evaluasi dan laporan penyelenggaraan tugas kesekretariatan dan bidang teknis meliputi urusan perencanaan dan pelaporan, urusan keuangan dan urusan administrasi umum;
  4. memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa;
  5. melaksanakan tugas lain-lain yang diberikan oleh Kepala DesaDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

 

3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penyusunan RPJM Desa;
  2. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  3. mengkoordinir pelaksanakan urusan ketata usahaan :
  4. mengkoordinir pelaksanakan urusan umum :
  5. mengkoordinir pelaksanaan teknis pengelolaan urusan keuangan desa
  6. mengkoordinir pelaksanakan urusan perencanaan :
  7. menyiapkan bahan evaluasi,pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;
  8. menyiapkan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan operasional yang dilakukan oleh Kepala Desa;
  9. membuatan konsep naskah dinas, meneliti konsep surat dan konsep naskah dinas dari Pelaksana Teknis;
  10. melaksanakan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi;
  11. pelaksanaan urusan administrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh perangkat desa;
  12. mengkoordinasikan administrasi kegaitan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa;
  13. melaksanakan penyusunan dan pembentukan produk hokum desa;
  14. melaksanakan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan APB Desa;
  15. melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan asset Desa;
  16. melaksanakan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa;
  17. menyelenggarakan rapat-rapat dinas dan keprotokolan;
  18. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dibidang kesekretariatan Desa;
  19. melaksanakan pelaporan dan ;
  20. melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Pundungsari

tampilkan dalam peta lebih besar